Apa beda BI Checking dan SLIK OJK? Simak penjelasan lengkap sistem pengecekan kredit, riwayat pinjaman, dan dampaknya saat ajukan kredit!
Setiap pinjaman yang kamu dapat dari bank akan tercatat dalam riwayat kredit. Periwayatan ini memiliki klasifikasi yang disesuaikan dengan seberapa lancar kamu membayar dan menyelesaikan pinjaman tersebut.
Riwayat kredit itu di Indonesia dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini dikelola oleh Bank Indonesia. Namun mulai 2018, BI Checking diganti menjadi SLIK OJK dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Simak Jawabannya
Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
BI Checking adalah istilah yang merujuk pada sistem pengecekan riwayat kredit debitur oleh Bank Indonesia. Sistem pengecekan ini pertama kali diluncurkan pada tahun 1998.
Dasar hukum BI Checking adalah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam sistem ini, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengumpulkan dan mengelola data kredit nasabah.
Namun mulai tahun 2018, sistem BI Checking dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama sistemnya pun diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sama seperti BI Checking, SLIK OJK juga berfungsi sebagai sistem informasi terintegrasi yang mencatat riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga keuangan.
SLIK OJK bisa digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit dan memitigasi risiko, sementara debitur bisa memantau reputasi kreditnya sendiri.
Keberadaan SLIK OJK ini dinilai penting bagi sektor jasa keuangan yang bisa membantu pelaku industri dalam mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Lalu apa perbedaan keduanya? Secara peran dan fungsi sebenarnya sama. Bedanya adalah lembaga yang menerbitkannya, di mana BI Checking diterbitkan oleh Bank Indonesia dan SLIK diterbitkan oleh OJK.
Namun saat ini, yang berlaku hanya SLIK OJK saja karena BI Checking sudah tidak digunakan lagi sejak 2018.
Selain itu, cakupan SLIK OJK disebut lebih luas dibanding BI Checking. Pasalnya SLIK OJK juga mencakup riwayat pinjaman dari semua lembaga keuangan, baik bank, fintech, maupun leasing.
Baca Juga: Apa itu Credit Score? Ini Cara Cek & Tips Meningkatkannya
Cara Mengecek SLIK OJK
Mengecek SLIK OJK bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut uraian masing-masing cara mengeceknya!
1. Cek SLIK Online
Mengecek informasi riwayat kredit SLIK OJK secara online dilakukan melalui website Informasi Debitur (ideb). Layanan ini dibuka dalam beberapa sesi pada hari kerja dengan kuota tertentu.
Berikut adalah jadwal sesi pendaftaran ideb SLIK OJK secara online:
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi iDeb OJK - Buka browser dan kunjungi idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu "Pendaftaran" untuk memulai proses registrasi.
- Isi formulir registrasi - Lengkapi seluruh kolom yang tersedia dengan data diri yang akurat, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Cek ketersediaan layanan - Sistem akan memverifikasi ketersediaan kuota harian. Jika kuota penuh, Anda perlu mencoba lagi di hari berikutnya.
- Upload dokumen persyaratan - Unggah scan dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen usaha jika diperlukan.
- Verifikasi melalui WhatsApp - Setelah mendapat email konfirmasi, proses dilanjutkan melalui WhatsApp dengan mengirim foto formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Verifikasi petugas OJK - Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data, termasuk kemungkinan panggilan video untuk memastikan identitas.
- Terima hasil iDeb - Setelah verifikasi selesai, hasil informasi debitur akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Baca juga: Kol 2 dalam BI Checking Masih Bisa Kredit? Ini Jawabannya!
2. Cek SLIK OJK Offline
Untuk mengecek langsung, kamu bisa mendatangi Kantor OJK yang melayani walk-in ideb SLIK OJK pada hari kerja mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Selain melalui layanan ideb SLIK OJK, mengecek riwayat kredit bisa dilakukan di beberapa lembaga swasta, seperti Credit Bureau Indonesia (CBI), PT CLIC (CRIF), dan idScore. Pemeriksaan riwayat kredit umumnya tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
SLIK OJK Bersih, Pinjaman Auto Approved!
Seperti dijelaskan di atas, riwayat kredit dalam SLIK OJK menjadi salah satu penentu diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik untuk individu, pembiayaan, maupun untuk pengembangan usaha.
Bicara soal pinjaman, OCBC punya banyak produk pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu, loh!
Ada banyak kategori pinjaman dari OCBC, baik untuk keperluan pribadi maupun pengembangan usaha. Untuk pribadi ada Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multiguna, Kredit Pemilikan Mobil (KPM), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Agunan.
Sementara untuk pengembangan usaha, OCBC juga punya beberapa produk pinjaman mulai dari Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, Kredit Pembelian Properti, KTA Cashbiz, Pembiayaan Ekspor & Impor, hingga Investment Backed Loan.
Pengajuan pinjaman di OCBC sangat mudah. Kamu bisa mulai dengan download dan buat akun OCBC mobile sekarang juga!
Baca juga: Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online Mudah di SLIK OJK